Pekanbaru, Lintasmata.com – Polda Riau bergerak cepat menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang perempuan warga Kabupaten Siak, Riau, yang diduga berada di Phnom Penh, Kamboja.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban di Desa Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan korban serta kemungkinan adanya jaringan TPPO,” kata Hasyim.
Berdasarkan informasi awal, korban diketahui berangkat ke Malaysia pada 12 Desember 2025. Korban sempat menyampaikan kepada keluarga bahwa dirinya memiliki rekan kerja bernama Bram Silitonga.
Namun pada Januari 2026, korban kembali menghubungi keluarganya dan mengabarkan bahwa dirinya sedang sakit serta sudah berada di Phnom Penh, Kamboja, bukan lagi di Malaysia.
Mendapat informasi tersebut, Polda Riau langsung memperluas koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Divisi Hubungan Internasional Polri dan instansi terkait untuk menelusuri keberadaan korban.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan pihaknya berkomitmen mengungkap kasus tersebut sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan orang.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Selain fokus pada proses hukum, Polda Riau juga mengutamakan upaya perlindungan terhadap korban dalam penanganan kasus tersebut.




















