Kuansing, Lintasmata.com – Aparat gabungan TNI-Polri memusnahkan 12 unit rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan cara dibakar di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (28/4/2026).
Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di kebun kelapa sawit milik Koperasi Timbul Sakato. Polisi dan TNI langsung bergerak ke lokasi bersama pengurus koperasi.
Di lokasi, petugas menemukan 12 rakit dalam kondisi tidak beroperasi. Pelaku tidak berada di tempat. Aparat kemudian membakar seluruh rakit untuk mencegah digunakan kembali.
Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, bersama Danramil 09 Singingi KAPTEN Inf. Ardi Yasman, memimpin langsung operasi tersebut.
Perwakilan Koperasi Timbul Sakato mengapresiasi langkah cepat aparat.
“Kami berterima kasih atas tindakan cepat aparat. Kami juga mengimbau masyarakat tidak lagi melakukan penambangan ilegal karena merusak lingkungan, terutama ekosistem sungai,” ujarnya.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menegaskan pihaknya akan terus menindak praktik PETI.
“Setiap laporan masyarakat akan kami respons cepat. PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Data Polres Kuansing mencatat sepanjang Januari hingga April 2026 telah dilakukan 90 kali penindakan PETI. Polisi mengamankan 11 tersangka dalam 7 laporan polisi, serta menindak ratusan rakit dan alat tambang.
Polda Riau terus mengedepankan konsep Green Policing dalam menjaga kelestarian lingkungan dari aktivitas ilegal.






















