Rokan Hilir – Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial AGK yang viral di media sosial setelah menodongkan benda menyerupai pistol kepada seorang sopir truk di Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara, kawasan Simpang Bukit Timah, Kelurahan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah video aksi intimidasi tersebut beredar luas dan memicu keresahan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, membenarkan penangkapan tersebut. Ia memastikan tim gabungan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku.
“Sudah ditangkap,” kata Kombes Hasyim saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Kris Tofel, menjelaskan pelaku ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) RAGA Satreskrim Polres Rokan Hilir pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 17.39 WIB di Kilometer 9, Kelurahan Air Kulim, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Menurut AKP Kris, insiden tersebut terjadi pada Ahad (7/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB saat arus lalu lintas di Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara mengalami kemacetan panjang akibat sistem buka-tutup jalan yang diberlakukan karena pekerjaan perbaikan infrastruktur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AGK mengaku telah menunggu sekitar 30 menit di tengah antrean kendaraan sebelum emosinya terpancing.
Peristiwa bermula ketika sebuah kendaraan dari arah belakang diduga memotong antrean dan membuat jalur baru di sisi kanan jalan. Merasa kesal karena jalurnya diserobot, AGK turun dari mobil dan menegur pengemudi kendaraan tersebut.
“Menurut keterangan yang bersangkutan, dia menegur kendaraan yang memotong antrean karena khawatir menambah kemacetan. Namun terjadi cekcok mulut dan ada penyampaian kata-kata yang dianggap tidak tepat sehingga yang bersangkutan terpancing emosi,” ujar AKP Kris Tofel.
Dalam kondisi emosi, AGK kemudian kembali ke kendaraannya dan mengambil pistol jenis Glock airsoft gun. Pelaku lalu memperlihatkan benda tersebut di bagian pinggang saat perselisihan berlangsung dengan tujuan mengintimidasi lawan bicaranya.
Polisi memastikan benda yang digunakan pelaku bukan senjata api organik maupun senjata api rakitan, melainkan airsoft gun yang biasa digunakan untuk olahraga menembak.
AKP Kris mengatakan AGK tercatat sebagai anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) dan memperoleh airsoft gun tersebut dari sesama anggota komunitas menembak.
“Yang bersangkutan merupakan anggota Perbakin. Senjata yang digunakan adalah pistol jenis Glock airsoft gun untuk olahraga menembak yang diperoleh dari sesama rekan anggota Perbakin,” jelasnya.
Meski bukan senjata api asli, polisi menilai tindakan memperlihatkan senjata saat terjadi konflik di ruang publik tetap berpotensi menimbulkan ancaman, rasa takut, dan keresahan di tengah masyarakat.
Saat ini AGK beserta barang bukti satu unit pistol Glock airsoft gun telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar mengedepankan kesabaran dan tidak melakukan tindakan intimidasi maupun kekerasan saat menghadapi perselisihan di jalan raya.




















