Pekanbaru – Sidang dugaan korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) senilai Rp14,6 miliar kepada anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) melalui BRI Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang, Kabupaten Siak, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Jumat (12/6/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis SH MH, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ahli Keuangan Negara, Syakran Rudy SE MM, yang memberikan keterangan secara daring terkait unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Syakran menjelaskan bahwa kredit macet tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Menurutnya, terdapat perbedaan antara kerugian bisnis yang dialami BUMN dengan kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran ketentuan dalam proses penyaluran dana.
“Peristiwa kerugian negaranya bukan karena kredit macet. Kerugian negara terjadi pada saat uang yang seharusnya tidak keluar itu dicairkan,” ujar Syakran saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.
Ahli menerangkan, apabila suatu kredit dicairkan berdasarkan dokumen atau persyaratan yang tidak sah sehingga dana yang seharusnya tidak layak disalurkan tetap dicairkan, maka kerugian negara dianggap telah terjadi sejak dana tersebut keluar dari bank. Sebaliknya, apabila seluruh prosedur dan persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan, namun kemudian terjadi kemacetan pembayaran, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis.
Dalam keterangannya, Syakran juga mengakui bahwa berdasarkan ketentuan terbaru, kerugian yang dialami BUMN bukan merupakan kerugian negara. Namun, menurutnya, penilaian tersebut harus dilihat secara menyeluruh dengan memperhatikan tata kelola perusahaan, kepatuhan terhadap SOP, serta ketentuan lain yang mengatur pengelolaan keuangan negara dan BUMN.
Menurut ahli, apabila BUMN menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan seluruh prosedur telah dipenuhi, maka kerugian yang muncul merupakan kerugian bisnis. Namun jika terdapat pelanggaran tata kelola, penggunaan dokumen tidak sah atau pencairan dana yang tidak sesuai ketentuan, maka kerugian tersebut dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara.
Keterangan ahli tersebut mendapat tanggapan dari tim kuasa hukum para terdakwa. Kuasa hukum terdakwa, Lewiaro Laia SH MH, menilai masih terdapat kerancuan dalam penjelasan ahli terkait batasan antara kerugian BUMN dan kerugian negara.
Menurut Lewiaro, di satu sisi ahli menyatakan kerugian yang dialami BUMN bukan merupakan kerugian negara. Namun di sisi lain, dana yang telah dicairkan oleh BRI justru disebut sebagai kerugian negara.
“Ahli mengakui bahwa kerugian yang dialami BUMN bukan kerugian negara. Namun di sisi lain, ketika uang keluar dari BRI justru disebut sebagai kerugian negara. Menurut kami, penjelasan itu menjadi rancu,” kata Lewiaro usai persidangan.
Ia menegaskan dana kredit yang menjadi objek perkara telah digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penggunaan dana tersebut antara lain untuk pembelian lahan, pembayaran progres pekerjaan, hingga pembayaran asuransi.
Karena itu, pihaknya berpendapat perkara yang sedang diperiksa lebih tepat dipandang sebagai persoalan bisnis dibandingkan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
“Penggunaan uangnya jelas, mulai dari pembelian tanah, pembayaran progres pekerjaan hingga asuransi. Karena itu, menurut kami tidak ada kerugian negara dan perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai kerugian bisnis,” tegasnya.
Dalam perkara ini, lima terdakwa yang menjalani proses persidangan yakni EM selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang tahun 2022, WR selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, WG sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB, S sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB, serta DR selaku Ketua KUD BM.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti lainnya sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan terhadap perkara tersebut.




















