Pekanbaru – Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari perdagangan ilegal gading gajah Sumatera dan satwa liar dilindungi. Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan aliran dana mencapai Rp1,872 miliar dan menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan TPPU merupakan hasil pengembangan kasus perdagangan satwa liar yang sebelumnya menjerat 17 tersangka dari berbagai daerah di Indonesia.
Penyidik menetapkan dua tersangka berinisial FA (60) dan FS (43). Keduanya diduga menyembunyikan serta menyamarkan hasil kejahatan yang diperoleh dari perdagangan gading gajah dan satwa liar dilindungi lainnya.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan analisis transaksi keuangan, ditemukan aliran dana yang diduga kuat berasal dari aktivitas perdagangan satwa liar yang dilindungi,” kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (11/6/2026).
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan 34 transaksi keuangan senilai Rp1,872 miliar yang diterima FA dari seorang berinisial HY. Dana tersebut diduga berasal dari penjualan gading gajah yang diperdagangkan melalui jaringan yang dikendalikan FS.
Penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp650 juta, satu unit ekskavator Zoomlion, mobil Mitsubishi Triton, Suzuki Splash, dokumen rekening koran, dokumen fidusia kendaraan, serta dokumen kepemilikan alat berat.
Ade menjelaskan, perkara TPPU ini berawal dari pengungkapan kasus perdagangan satwa liar pada Maret 2026. Setelah berkas perkara pokok dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri aliran dana para pelaku.
Dalam penyidikan terungkap FA telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak 2014. Sementara FS diduga menjadi pengendali jaringan perdagangan satwa liar yang mencakup gading gajah hingga sisik trenggiling.
Polisi juga menemukan keterkaitan jaringan tersebut dengan sedikitnya sembilan kasus perburuan gajah Sumatera sepanjang 2024 hingga 2026. FA disebut berperan sebagai penyandang dana bagi para pemburu, sementara hasil perburuan dijual melalui jaringan perdagangan lintas daerah.
Menurut Ade, penerapan pasal TPPU menjadi strategi untuk memutus rantai kejahatan dari sisi finansial melalui pendekatan follow the money.
“Kami tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga mengejar seluruh keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan lingkungan dan perdagangan satwa liar,” tegasnya.
Para tersangka dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar tersebut.




















