Pekanbaru – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung serentak mulai 8 Juni 2026 di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut juga berdampak pada pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di Provinsi Riau.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan penundaan dilakukan karena Polri saat ini memfokuskan perhatian pada rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-80 yang puncaknya akan berlangsung pada 1 Juli 2026.
“Kita tunda, Polri konsen Hari Bhayangkara,” kata Agus, Minggu (7/6/2026).
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menyesuaikan jadwal pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas Polri terkait waktu pelaksanaan yang baru.
Meski demikian, Ditlantas Polda Riau menegaskan penundaan operasi tidak menghentikan kegiatan pembinaan, edukasi, maupun penegakan hukum di bidang lalu lintas. Seluruh program preemtif, preventif, dan represif tetap berjalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Riau.
Ditlantas Polda Riau juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengartikan penundaan operasi sebagai kelonggaran dalam mematuhi aturan lalu lintas. Kepatuhan berkendara harus menjadi kebiasaan sehari-hari, bukan hanya saat operasi kepolisian berlangsung.
Selain itu, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile tetap beroperasi. Setiap pelanggaran yang terekam kamera ETLE ataupun ditemukan langsung oleh petugas di lapangan tetap akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, Ditlantas Polda Riau terus mengintensifkan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada pelajar, komunitas otomotif, pengemudi angkutan, dan masyarakat umum sebagai upaya menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu membawa dokumen kendaraan dan identitas diri saat berkendara, menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan telepon genggam saat mengemudi, serta mematuhi batas kecepatan dan rambu lalu lintas.
Pengendara juga diminta tidak mengemudikan kendaraan saat lelah maupun berada di bawah pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang. Keselamatan harus menjadi kebutuhan dan kesadaran bersama, bukan sekadar karena adanya penindakan.
Ditlantas Polda Riau menilai meningkatnya disiplin masyarakat menjadi kunci dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Riau.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Tertib berlalu lintas bukan semata karena adanya operasi kepolisian, melainkan bentuk tanggung jawab setiap individu dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” demikian imbauan Ditlantas Polda Riau.




















