Pekanbaru – Sidang dugaan korupsi pemberian Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang, Kabupaten Siak, dijadwalkan kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Senin (6/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan dua saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum para terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa, Lewiaro Laia SH MH, mengatakan pihaknya menghadirkan ahli pidana dan ahli perdata untuk memberikan pandangan hukum terkait perkara tersebut.
Ahli pidana yang dihadirkan adalah Dr. Erdiansyah SH MH, dari Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI). Sementara ahli perdata yang akan memberikan keterangan yakni Dr. Surizki Fibrianto SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR).
Lewiaro mengatakan kedua ahli akan menjelaskan hubungan hukum antara pihak bank dengan Koperasi Unit Desa (KUD) dalam perkara kredit KUPEDES tersebut.
“Ahli akan menerangkan bahwa hubungan hukum antara pihak bank dengan KUD lebih mengarah ke ranah perdata, bukan tindak pidana,” kata Lewiaro menjelang persidangan.
Sementara itu, Erdiansyah berpendapat perkara tersebut merupakan hubungan keperdataan karena didasarkan pada adanya perjanjian antara para pihak. Menurutnya, apabila terjadi wanprestasi atau ingkar janji, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme perdata di pengadilan.
“Kalau saya menilai ini hubungan keperdataan antara pihak bank dengan KUD. Sudah ada perjanjian dan sudah ada pembayaran. Jika terjadi wanprestasi, penyelesaiannya melalui pengadilan negeri, sehingga menurut saya perkara ini tidak layak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Erdiansyah.
Dalam perkara ini, terdapat lima terdakwa, yakni Edi Mulyadi selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang tahun 2022, Waris selaku Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB), Wagiran sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB, serta Dwi Ristiono selaku Ketua KUD BM.
Kasus ini bermula pada 2022 ketika kelompok tani mengajukan fasilitas KUPEDES untuk pembelian lahan kelapa sawit. Pengurus kelompok kemudian merekrut 117 orang dari Kabupaten Siak dan Pelalawan sebagai calon debitur yang diajukan ke pihak bank.




















