Pekanbaru – Ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), Dr. Erdiansyah SH MH, menilai perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Perawang lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
Pendapat itu disampaikan Erdiansyah sebelum memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Waris dan Sanito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Senin (6/7/2026).
Menurut Erdiansyah, persoalan kredit macet merupakan bentuk wanprestasi atau ingkar janji yang selama ini dikenal sebagai sengketa keperdataan, bukan tindak pidana korupsi.
“Wanprestasi itu pada dasarnya masuk ranah perdata dan selama ini tidak dikenal dalam perkara tindak pidana korupsi. Itu yang menjadi pokok persoalannya,” kata Erdiansyah.
Ia menjelaskan hubungan hukum dalam perkara tersebut terjadi antara pihak bank dengan Koperasi Unit Desa (KUD) yang telah diikat melalui perjanjian. Karena itu, apabila muncul sengketa akibat tidak terpenuhinya kewajiban dalam perjanjian, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui pengadilan perdata.
“Sudah ada perjanjian dan sudah ada pembayaran. Kalau terjadi wanprestasi, penyelesaiannya melalui pengadilan perdata. Karena itu, saya menilai perkara ini tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Untuk memperjelas pandangannya, Erdiansyah mengilustrasikan hubungan hukum antara bank dan pengembang (developer). Menurutnya, ketika kredit pengembang macet, tidak serta-merta seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Lewiaro Laia SH MH, mengatakan pihaknya menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli pidana dari UNRI, Dr. Erdiansyah SH MH, dan ahli perdata dari Universitas Islam Riau (UIR), Dr. Surizki Fibrianto SH MH.
“Kedua ahli akan menerangkan bahwa hubungan hukum antara bank dengan KUD merupakan hubungan keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya melalui jalur perdata, bukan pidana,” kata Lewiaro.
Lewiaro juga menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi salah satu unsur penting dalam tindak pidana. Menurutnya, KUD Bina Mulya bersama anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) telah melakukan pembayaran cicilan atas pinjaman yang diterima.
“Ini merupakan hubungan utang piutang yang semestinya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan diproses sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.




















