Pekanbaru – Tarif parkir kendaraan roda empat di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru resmi naik mulai 1 Agustus 2026. Tarif satu jam pertama yang sebelumnya Rp6.000 menjadi Rp9.000, sedangkan tarif untuk setiap jam berikutnya ditetapkan Rp5.000.
Sementara itu, tarif parkir kendaraan roda dua tidak mengalami perubahan. Pengguna sepeda motor tetap dikenakan tarif Rp3.000 untuk satu jam pertama dan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya.
General Manager Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Achmad, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk mendukung biaya operasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, sebagai badan usaha milik negara, pengelola bandara tidak memperoleh anggaran operasional dari pemerintah sehingga pembiayaan perawatan dan pengembangan fasilitas bergantung pada pendapatan perusahaan.
“Biaya operasional, perawatan, dan pengembangan fasilitas kami berasal dari hasil usaha. Karena itu dilakukan penyesuaian tarif, yang juga diikuti dengan peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa bandara,” ujar Achmad, Rabu (29/7/26).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah membangun terminal internasional seluas 17.000 meter persegi dengan kapasitas tambahan 1,5 juta penumpang. Dengan pembangunan tersebut, kapasitas Bandara SSK II akan meningkat dari 3,5 juta menjadi 5 juta penumpang per tahun.
Achmad menambahkan, pengembangan fasilitas juga mencakup peningkatan pencahayaan area parkir, perbaikan terminal, penambahan sistem kelistrikan, serta berbagai sarana pendukung lainnya untuk memberikan kenyamanan bagi penumpang.
Meski tarif parkir roda empat mengalami penyesuaian, pihak bandara memastikan kenaikan tersebut telah melalui kajian. Sementara tarif parkir roda dua diputuskan tetap karena mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi pengguna jasa.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih baik. Penyesuaian tarif ini sejalan dengan peningkatan fasilitas yang sedang dan akan terus kami lakukan,” kata Achmad.
Tarif parkir baru tersebut mulai berlaku 1 Agustus 2026 bagi seluruh pengguna kendaraan roda empat yang memasuki area parkir Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.




















