PEKANBARU

Pengacara Abdul Wahid: Kami Siapkan Bukti Kuat di Persidangan

×

Pengacara Abdul Wahid: Kami Siapkan Bukti Kuat di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyampaikan keterangan pers terkait jadwal sidang perdana kliennya di kantor DPW PKB Riau, Pekanbaru, Senin (16/3/2026).

Pekanbaru, Lintasmata.com – Kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengumumkan jadwal sidang perdana kliennya yang akan digelar pada Kamis, 26 Maret 2026.

Kemal menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di kantor Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Riau di Jalan Datuk Setia Maharaja, Pekanbaru, Senin (16/3/2026).

Menurut Kemal, tim kuasa hukum baru saja menerima kepastian jadwal persidangan tersebut. Ia menyebut sidang perdana itu menjadi momentum penting bagi timnya untuk menghadirkan fakta sebenarnya terkait kasus yang menjerat Abdul Wahid.

“Sidang ini merupakan momentum yang kami tunggu untuk menghadirkan fakta yang sebenarnya dan membantah berbagai tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada Pak Wahid,” kata Kemal.

Kemal menegaskan tim advokat telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk mendukung bantahan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

BACA JUGA  Dari THR ke Amuk Massa, Ini Awal Kericuhan Panipahan

Ia juga membantah sejumlah tuduhan yang selama ini berkembang di publik, termasuk dugaan bahwa Abdul Wahid memerintahkan, memaksa, atau mengancam pihak tertentu dalam perkara tersebut.

“Kami tegaskan Pak Wahid tidak pernah memerintahkan, memaksa, apalagi mengancam pihak-pihak yang selama ini dikaitkan dalam perkara ini,” ujarnya.

Kemal juga menyebut kliennya tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang melibatkan bawahannya dalam perkara tersebut.

Selain itu, tim hukum juga membantah tuduhan bahwa Abdul Wahid menerima uang untuk kepentingan pribadi yang sempat disebut sebagai “jatah preman”.

“Pak Wahid tidak pernah menerima uang, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Kemal bahkan mempertanyakan istilah “jatah preman” yang kerap disebut dalam pemberitaan kasus tersebut. Menurutnya, istilah itu tidak pernah ditanyakan kepada kliennya saat proses pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

BACA JUGA  Pencuri Kabel Listrik di Rumbai Pekanbaru Ditangkap Warga

“Selama kami mendampingi beliau saat penyidikan, istilah itu tidak pernah ditanyakan dalam BAP,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kemal juga menyampaikan pesan Abdul Wahid kepada masyarakat agar ikut mengawal jalannya persidangan secara terbuka.

Ia menyebut kliennya meminta agar 11 unit handphone yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut dapat dibuka di persidangan agar publik mengetahui isi sebenarnya.

“Pak Wahid meminta agar barang bukti handphone itu dibuka di persidangan sehingga masyarakat bisa melihat langsung fakta yang sebenarnya,” ujar Kemal.

Tim kuasa hukum berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan secara transparan dan objektif sehingga seluruh fakta dapat terungkap di pengadilan.