Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial AG (35) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (20/7/26) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat kotor 24,23 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan Durian.
“Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” kata AKP Noki Loviko, Senin (27/7/26).
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna merah muda bersama timbangan digital dan puluhan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine,” ujar Noki.
Berdasarkan hasil interogasi, AG mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ED yang kini masih dalam penyelidikan.
“Identitas pemasok yang disebutkan tersangka masih kami dalami. Tim terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas AKP Noki Loviko.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan.




















