Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau di Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru, Kamis (23/7/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) atau interactive flat panel Tahun Anggaran 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kotak dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan perangkat pembelajaran berbasis AI di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Artificial Intelligence atau interactive flat panel pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024. Penyidik mengamankan tiga kotak dokumen dan alat bukti elektronik,” kata Zikrullah.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di ruang Kepala Bidang SMA serta beberapa ruangan staf di Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Zikrullah mengungkapkan, perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 15 Juli 2026.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Kejati Riau masih fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan. Penyidik terus memenuhi alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujarnya.
Selain menyita dokumen, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Namun identitas maupun jumlah saksi belum dapat disampaikan karena penyidikan masih berada pada tahap awal.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai kegiatan yang tengah diusut mencapai sekitar Rp9,5 miliar. Sementara itu, rincian dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut belum diungkap kepada publik karena masih menjadi materi penyidikan.
Kejati Riau menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh alat bukti dinilai cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.




















