Pekanbaru – Polresta Pekanbaru resmi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mulai Senin (8/6/2026) hingga 21 Juni 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut difokuskan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kota Pekanbaru.
Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru akan mengoptimalkan penegakan hukum berbasis elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta penindakan langsung terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B.W. Wicaksana, mengatakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 menjadi bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas menjelang peringatan Hari Bhayangkara Tahun 2026.
“Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” kata AKP Satrio, Senin (8/6/2026).
Dalam pelaksanaannya, polisi mengedepankan sistem ETLE sebagai metode utama penindakan. Sebanyak 60 persen pelanggaran akan ditindak melalui kamera ETLE statis maupun mobile. Sementara 30 persen lainnya dilakukan melalui tilang manual dan 10 persen berupa teguran kepada pelanggar.
Selain penindakan elektronik, petugas juga akan menggelar razia stasioner di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
AKP Satrio menjelaskan, operasi kali ini menyasar 10 jenis pelanggaran prioritas yang selama ini menjadi penyebab dominan kecelakaan di jalan raya. Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, tidak menggunakan helm berstandar SNI, dan tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi maupun penumpang kendaraan roda empat.
Petugas juga akan menindak pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, melanggar marka dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melampaui batas kecepatan, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) resmi, serta melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat berkendara, termasuk merokok.
Menurut AKP Satrio, Operasi Patuh Lancang Kuning tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar pentingnya keselamatan di jalan.
“Kami berharap masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus menjadi budaya sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan di Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Melalui operasi ini, Polresta Pekanbaru mengajak seluruh pengguna jalan untuk melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan demi menekan angka kecelakaan dan korban fatalitas di jalan raya.




















