Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan puluhan rekening nominee untuk menampung dan menyamarkan aliran dana hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK menemukan 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas selama periode 2019 hingga 2025. Rekening-rekening itu diduga digunakan untuk menyamarkan transaksi keuangan hasil tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan temuan tersebut berasal dari hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Setyo, para pelaku sengaja tidak menggunakan rekening pribadi agar aliran dana sulit ditelusuri aparat penegak hukum.
KPK mencatat total perputaran uang dalam 96 rekening tersebut mencapai Rp366,7 miliar. Dari jumlah itu, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi para pemilik rekening.
Sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak yang mengurus layanan keimigrasian, termasuk tenaga kerja asing dan pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, diduga memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung dana. Rekening tersebut digunakan untuk menerima fee pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa maupun warga negara asing.
KPK menduga praktik tersebut merupakan bagian dari skema pemerasan yang berlangsung secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi hingga tingkat pimpinan.
Selama periode 2022 hingga 2026, para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas diduga menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan nilai sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.
Dalam penyelidikan yang sama, KPK juga mengungkap adanya penggunaan sejumlah kode untuk menyamarkan distribusi uang hasil korupsi. Salah satu kode yang digunakan adalah istilah “malaikat” yang diduga merujuk pada pembagian dana kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.
“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” ujar Setyo.
Selain istilah “malaikat”, para pelaku juga menggunakan istilah lain seperti konser band, vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk menggambarkan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.
KPK turut menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, menerima aliran dana secara rutin dari praktik pemerasan tersebut.
Menurut Setyo, Silmy Karim diduga menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap pekan yang disalurkan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.
“SK diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Setyo.
Saat ini KPK masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA tersebut.



















