Pekanbaru – Badan Pengelola Masjid Raya (BPMR) An-Nur Provinsi Riau menegaskan tidak pernah melarang Majelis Pecinta Al-Qur’an (MPQ) Indonesia maupun jamaah untuk mengaji di Masjid Raya An-Nur. Kebijakan yang diambil hanya mengatur penggunaan fasilitas aula masjid sebagai bagian dari pengelolaan operasional dan pelaksanaan efisiensi penggunaan energi.
Imam Besar sekaligus Ketua Harian BPMR An-Nur Provinsi Riau, Dr. H. Zul Ikromi, Lc., M.A., mengatakan informasi yang menyebut MPQ dilarang menggelar kegiatan mengaji tidak sesuai dengan substansi kebijakan yang telah ditetapkan.
“Kami tidak pernah melarang orang membaca Al-Qur’an ataupun mengaji. Yang kami atur adalah penggunaan aula Masjid Raya An-Nur. MPQ tetap dapat melaksanakan kegiatan di tempat lain. Jadi jangan dipahami seolah-olah kami menghentikan kegiatan mengaji,” ujar Zul Ikromi.
Ia menjelaskan, sejak MPQ mengajukan permohonan penggunaan aula pada pertengahan 2025, BPMR telah memberikan dukungan penuh. Selain mempersilakan penggunaan aula, pengelola juga membantu penyediaan fasilitas, kebersihan, hingga publikasi kegiatan melalui media resmi Masjid Raya An-Nur.
Saat MPQ mengajukan penambahan jadwal dari satu kali menjadi dua kali dalam sepekan, permohonan tersebut juga diakomodasi oleh pengelola masjid.
Menurut Zul Ikromi, pada prinsipnya penggunaan aula Masjid Raya An-Nur dikenakan infak operasional. Namun khusus kegiatan pembelajaran Al-Qur’an, BPMR memberikan kebijakan berupa infak sukarela sebagai bentuk dukungan terhadap syiar Islam.
Seiring berjalannya waktu, Pemerintah Provinsi Riau menerapkan kebijakan efisiensi penggunaan energi di lingkungan Masjid Raya An-Nur. Kebijakan tersebut menjadi dasar BPMR melakukan evaluasi terhadap penggunaan aula, terutama untuk kegiatan rutin yang menggunakan fasilitas listrik dan pendingin ruangan secara intensif.
“MPQ berkegiatan delapan kali dalam sebulan dengan menggunakan aula, listrik, dan pendingin ruangan. Dalam rangka menjalankan arahan efisiensi dari Pemerintah Provinsi Riau, kami melakukan penataan kembali penggunaan fasilitas masjid agar konsumsi energi dapat ditekan,” jelasnya.
Sebagai solusi, BPMR bersama Pemerintah Provinsi Riau telah menawarkan lokasi alternatif agar kegiatan pembelajaran Al-Qur’an tetap berjalan, yakni di Masjid Akramunnas, kawasan Gobah, Pekanbaru.
“Kami sudah menyampaikan solusi agar kegiatan tetap berjalan di tempat lain. Jadi substansinya bukan melarang mengaji, tetapi mengatur penggunaan fasilitas Masjid Raya An-Nur sesuai kebutuhan operasional dan arahan efisiensi energi,” katanya.
Zul Ikromi menambahkan, evaluasi penggunaan fasilitas diberlakukan terhadap seluruh komunitas yang berkegiatan di Masjid Raya An-Nur, bukan hanya MPQ. Menurutnya, setiap permohonan penggunaan fasilitas akan disesuaikan dengan ketentuan pengelolaan masjid.
BPMR juga membuka ruang komunikasi dengan seluruh majelis taklim dan komunitas pembelajaran Al-Qur’an agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah, sehingga fungsi Masjid Raya An-Nur sebagai pusat ibadah, dakwah, dan pembinaan umat tetap terjaga.




















