Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat kotor 11,35 gram yang diduga siap diedarkan.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami melakukan penyelidikan. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi karena pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar AKP Noki Loviko, Senin (6/7/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan mengamankan dua tersangka berinisial S-I (26) dan I-N (39) di pinggir Jalan SM Amin pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat proses penangkapan, tersangka I-N sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankannya tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sembilan paket kecil sabu milik S-I yang disembunyikan di lantai belakang pagar seng.
Sementara dari tangan I-N, polisi menyita dua paket sabu ukuran sedang dan 28 paket sabu ukuran kecil yang disimpan di dalam kotak rokok. Total barang bukti yang diamankan mencapai 11,35 gram berat kotor.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R-E yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
AKP Noki Loviko menegaskan pihaknya akan terus memburu pemasok narkotika tersebut sekaligus mengembangkan jaringan peredarannya.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba karena kejahatan ini merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana yang berlaku dan kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.




















