Pekanbaru, Lintasmata.com – Mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yakni Marjani, melayangkan gugatan perdata terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp11 miliar.
Kuasa hukum Marjani, Ahmad Yusuf, menyatakan gugatan itu diajukan karena pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai prosedur hukum. Ia menyebut, langkah hukum ini juga menyasar sejumlah pihak lain berinisial D, A, dan F.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami tertanggal 27 Februari 2026. Namun kami menilai tidak ada bukti yang cukup untuk mendasari keputusan tersebut,” kata Ahmad Yusuf, Jumat (10/4/2026).
Ahmad Yusuf menegaskan, Marjani terseret dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Abdul Wahid saat masih menjabat Gubernur Riau. Namun, menurutnya, posisi Marjani dalam perkara itu tidak memiliki keterkaitan langsung.
Ia menilai penyidik keliru memasukkan nama Marjani dalam konstruksi perkara. Karena itu, pihaknya memilih jalur perdata untuk menguji dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut.
“Tidak ada bukti kuat yang mengaitkan klien kami secara langsung. Ini yang kami uji di pengadilan,” tegasnya.
Yusuf menambahkan, gugatan ini tidak dimaksudkan untuk mengganggu proses pidana yang sedang berjalan. Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya mencari kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baik Marjani.
Di sisi lain, istri Marjani, Liza, mengungkapkan dirinya turut diperiksa penyidik KPK. Ia menyebut penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah mereka dan rumah kerabat.
“Rumah kami digeledah, termasuk rumah abang ipar karena alamat KTP suami saya masih tercatat di sana. Rumah kami di Kubang Raya juga ikut digeledah,” kata Liza.
Menurutnya, dalam penggeledahan itu penyidik hanya membawa sejumlah barang berupa dua buku catatan pribadi dan dokumen jadwal kegiatan PKK.
“Yang diamankan hanya buku catatan pribadi saya dan rundown kegiatan PKK,” ujarnya.
Liza juga mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap suaminya. Ia menilai langkah tersebut dilakukan tanpa konfrontasi keterangan terlebih dahulu.
“Tanpa konfrontir, suami saya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Suratnya tertanggal 27 Februari, tapi kami baru terima 5 Maret lewat pos,” katanya.



















