Pekanbaru – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan,” kata Meyer saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pengganti selama tiga tahun.
Usai sidang, Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya langsung berdiskusi untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan pihaknya akan menyampaikan pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026.
“Kami akan mengajukan pembelaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim,” ujar Kemal.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.




















