Pekanbaru, Lintasmata.com – Polresta Pekanbaru mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 51 gram dan menangkap dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran gelap narkoba. Penangkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan SM Amin. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi.
“Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA alias Febri di depan showroom mobil Suzuki. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan setempat, ditemukan satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51 gram di dasbor sepeda motor milik pelaku,” kata Jacub.
Dari hasil interogasi awal, tersangka FA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial JN yang kini masih dalam penyelidikan. Barang tersebut disebut diperoleh melalui perantara berinisial HK alias Husnan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan HK di rumahnya di Perumahan Setia Pertiwi, Jalan Teropong, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Namun dalam penangkapan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sabu telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” ujar Jacub.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.





















