Bengkalis, Lintasmata.com – Satreskrim Polres Bengkalis menahan seorang tersangka dugaan penipuan berinisial AI (43), Senin (23/2/2026). Penahanan dilakukan oleh Unit I Pidum Satreskrim.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/X/2025/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 21 Oktober 2025. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel mengatakan, tersangka diduga menjalankan aksi penipuan dengan beberapa modus.
“Modus pertama, tersangka mengajak korban mengajukan pinjaman di salah satu bank daerah senilai Rp 65 juta. Setelah dana cair, sebagian uang diambil tersangka dengan janji akan membayar angsuran. Namun kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi,” ujar Yohn Mabel.
Peristiwa itu terjadi pada 15 Mei 2024 di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, tepatnya di salah satu kantor bank daerah.
Selain itu, tersangka juga diduga menawarkan pekerjaan honorer di salah satu instansi pemerintah daerah. Korban diminta menyerahkan uang hingga Rp 80 juta dengan iming-iming anaknya bisa bekerja.
“Korban sempat diberikan dokumen berupa file PDF Surat Keputusan kerja dan gaji melalui WhatsApp. Setelah diklarifikasi ke instansi terkait, diketahui pekerjaan tersebut tidak pernah ada,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan melapor ke polisi.
Saat ini, tersangka ditahan di Ruang Unit I Pidum Satreskrim Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan maupun pinjaman yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan sejumlah uang.








