Kampar, Lintasmata.om – Polisi menangkap pria berinisial YU (47) setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sirinya RU (43) di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar. Aksi penganiayaan itu terjadi Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Adi Candra mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah korban melapor ke Mapolsek XIII Koto Kampar pada Kamis (6/11/2025).
Dalam kejadian itu, korban mengalami luka lebam di wajah akibat dipukul berulang kali. Tak hanya korban, anak korban berinisial WA (23) juga mengalami luka di bagian kaki saat mencoba melerai penganiayaan.
“Korban dipukul berkali-kali hingga mengalami lebam di wajah. Anak korban juga terluka ketika berusaha menolong ibunya,” kata IPTU Adi Candra, Rabu (4/2/2026).
Usai menerima laporan, polisi melakukan visum terhadap korban dan saksi, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik memeriksa YU dan menetapkannya sebagai tersangka pada Senin (2/2/2026).
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.
Polisi menjelaskan, pemicu kejadian bermula saat korban pulang bekerja. Pelaku kemudian menanyakan ponsel anaknya. Karena korban mengaku tidak tahu, pelaku langsung memukul, menendang, dan mencekik korban. Teriakan korban membuat WA datang melerai, namun pelaku justru mendorong korban dan WA hingga terjatuh menimpa kursi.
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek XIII Koto Kampar dan dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum.
Keterangan foto: Tersangka YU (47) diamankan petugas Polsek XIII Koto Kampar usai ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.





















