Pekanbaru – Satgas Anti Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap empat terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi pemberantasan narkoba di kawasan Pangeran Hidayat atau Panger, Kota Pekanbaru. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,80 gram beserta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan yang dikenal sebagai daerah rawan narkoba.
“Empat tersangka diamankan di lokasi berbeda. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atas para tersangka,” kata Putu Yudha.
Operasi yang dipimpin Kompol Bagus Faria bersama Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berlangsung pada 8 hingga 13 Juni 2026.
Tersangka STA (30) diamankan di Gang Assalaam, Kelurahan Sukaramai, pada 8 Juni 2026. Dari tangan tersangka, petugas menyita delapan paket sabu seberat 1,36 gram dan uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Saat diperiksa, STA mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel yang dikendalikan seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Sebelum ditangkap, ia mengaku telah menjual enam paket sabu.
Pada 13 Juni 2026, petugas kembali mengamankan GRG (28) di Gang Darunnaim. Polisi menyita tujuh paket sabu seberat 1,26 gram, uang tunai Rp595 ribu dan satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan, GRG diketahui telah menjalankan aktivitas penjualan sabu selama sekitar tiga bulan dan menyetorkan hasil penjualan kepada seseorang yang identitasnya masih diburu penyidik.
Di hari yang sama, petugas juga mengamankan RA (33) di Jalan Tengku Cik Ditiro, Pekanbaru Kota. Dari tangan tersangka ditemukan dua paket sabu seberat 0,71 gram dan satu unit telepon genggam.
Menurut Putu Yudha, RA berperan sebagai perantara yang membantu pembeli memperoleh sabu dan memperoleh keuntungan berupa uang maupun paket sabu.
Sementara itu, tersangka AK (48) diamankan dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,47 gram, uang tunai Rp410 ribu dan satu unit telepon genggam.
Penyidik masih mendalami keterangan para tersangka guna mengungkap jaringan pemasok yang menyuplai sabu ke kawasan Panger.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat,” tegas Putu Yudha.




















