Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengungkap kasus pencurian wadah pembakar dupa di sejumlah klenteng yang berada di Kabupaten Rokan Hilir dan Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian peralatan ibadah berbahan tembaga tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait hilangnya perlengkapan ibadah di sejumlah klenteng dalam beberapa waktu terakhir.
“Pelaku sudah berhasil diamankan. Barang yang dicuri berupa wadah pembakar dupa dan perlengkapan ibadah berbahan tembaga. Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi,” kata Hasyim saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (15/6/2026).
Menurut Hasyim, nilai barang yang dicuri diperkirakan mencapai Rp150 juta apabila dijual kembali sebagai barang rongsokan atau logam bekas. Polisi bergerak cepat karena kasus tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ia menegaskan penanganan cepat dilakukan untuk mencegah berkembangnya spekulasi yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, mengingat lokasi pencurian berada di tempat ibadah.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Riau bersama jajaran Polres Rokan Hilir. Saat ini para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang menjadi sasaran para pelaku.
Polisi juga masih menelusuri keberadaan sejumlah barang bukti yang diduga telah dijual oleh para tersangka kepada penadah.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.




















