PEKANBARU

Ancam Sebar Foto Tidak Senonoh Pelajar, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

×

Ancam Sebar Foto Tidak Senonoh Pelajar, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Pekanbaru, Lintasmata.com – Polisi membongkar kasus pemerasan dengan modus ancaman penyebaran foto senonoh yang menjerat seorang pelajar di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau. Dalam kasus ini, empat pelaku berinisial FR, MS, RF, dan RY berhasil ditangkap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menekan korban menggunakan foto pribadi yang bersifat sensitif.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban untuk memaksa korban menyerahkan uang,” ujar Anggi, Selasa (21/4/2026).

Kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku. Pelaku kemudian meminta korban mengirimkan foto tanpa busana disertai ancaman. Karena takut, korban menuruti permintaan tersebut.

BACA JUGA  Dana Infak untuk Proyek Jembatan Polda Riau Dibatalkan, Ini Alasannya

Setelah menguasai foto, pelaku terus mengintimidasi korban dan meminta uang secara berulang. Aksi itu dilakukan oleh beberapa pelaku dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Korban sempat meminta bantuan kepada pelaku lain, namun justru kembali menjadi sasaran pemerasan dengan modus serupa menggunakan nomor berbeda.

Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami tekanan psikologis dan kerugian materiil yang cukup besar.

“Korban mengalami tekanan berulang hingga mengalami kerugian mencapai sekitar Rp60 juta,” tambah Anggi.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis terkait pemerasan, pengancaman, serta ancaman pencemaran dan membuka rahasia dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA  Lembaga Adat Melayu Riau Tetapkan 23 Februari sebagai Hari Ekosistem Riau

Anggi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan serupa, terutama yang menyasar anak.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah membagikan data maupun foto pribadi kepada orang lain.

“Segera laporkan jika mengalami ancaman atau pemerasan agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutupnya.