Kampar, Lintasmata.com – Enam unit rakit tambang emas ilegal diamankan jajaran Polda Riau dalam operasi penertiban di wilayah Kampar Kiri, Senin (27/4/2026).
Penindakan dilakukan personel Polres Kampar yang dipimpin Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Siregar, di aliran Sungai Singingi, Dusun Napan, Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri.
Saat operasi berlangsung, petugas tidak menemukan pemilik maupun operator di lokasi. Enam rakit tersebut ditemukan dalam kondisi terparkir di aliran sungai yang selama ini dikenal sebagai titik rawan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Rusyandi menegaskan, penertiban ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Sesuai arahan pimpinan, kami mengamankan enam unit rakit yang diduga digunakan untuk penambangan emas ilegal di Sungai Singingi. Ini bentuk komitmen kami menindak PETI,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Kapolda Riau melalui pendekatan Green Policing dengan semangat “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah”, yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan lingkungan.
“Penertiban ini bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan masa depan lingkungan di Riau,” katanya.
Dalam operasi itu, Kapolsek turut didampingi Panit Opsnal Intelkam Ipda Aldriadi, Panit Samapta Ipda Nurman Effendi, serta 12 personel Polsek Kampar Kiri.
Polisi juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas PETI melalui aparat kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Riau dalam menekan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.






















