Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau memfasilitasi sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Mempura dan Dayun, Kabupaten Siak, dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI).
Rapat digelar di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (14/9/2026). Pertemuan dihadiri perwakilan masyarakat, Direktur PT DSI, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak, serta Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak.
Pertemuan itu digelar setelah masyarakat meminta pemerintah melakukan fasilitasi, klarifikasi, verifikasi lintas instansi hingga penegasan status areal perkebunan yang berkaitan dengan perizinan PT DSI.
Dalam surat undangan Dinas Perkebunan Riau tertanggal 11 September 2026, pemerintah menyebut pembahasan meliputi status dan identitas fisik objek, dokumen pertanahan, data spasial, serta keterkaitan lahan dengan areal perizinan PT DSI.
Dalam rapat tersebut, Direktur PT DSI Misno mengakui perusahaan hanya menguasai areal sekitar 2.824 hektare dari 8000 hektare areal PT DSI.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian dari perwakilan masyarakat Sunardi yang juga Ketua DPP LSM Perisai Riau. Sebab, menurutnya, masih terdapat lahan warga di dalam areal yang berkaitan dengan izin perusahaan.
Sunardi, mengatakan persoalan tersebut semestinya menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan PT DSI.
“Sudah kita sampaikan bahwa segala bentuk perizinan PT DSI perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Karena terkait dengan bukti-bukti hak, di kantor itu belum ada. Sementara masyarakat sudah jelas mengantongi beberapa legalitas yang sah, seperti SKT sampai sertifikat,” kata Sunardi usai rapat.
Sunardi mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya juga mendengar langsung penjelasan dari Direktur PT DSI terkait luas areal yang masih dipertahankan perusahaan.
Menurutnya, Misno menyampaikan PT DSI menguasai lahan fisik sekitar 2.824 hektare. Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan juga menyatakan tidak akan menyerobot lahan yang merupakan milik masyarakat.
“Informasi dari Direktur PT DSI tadi, DSI hanya mempertahankan sekitar 2.824 hektare. Yang jelas, beliau juga menyampaikan tidak akan menyerobot lahan milik masyarakat. Itu disampaikan tadi di muka umum,” ujarnya.
Sunardi berharap pernyataan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah, khususnya instansi yang menangani sektor perkebunan dan pertanahan.
Dia juga menyinggung langkah Pemerintah Kabupaten Siak yang saat ini melakukan inventarisasi dan validasi terhadap lahan masyarakat yang berada di dalam areal izin usaha perkebunan.
Menurut Sunardi, hasil inventarisasi tersebut semestinya menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam mengevaluasi status perizinan perusahaan.
“Pemkab Siak saat ini juga sudah melakukan inventarisasi dan validasi lahan terkait keberadaan kebun masyarakat yang berada di dalam izin usaha perkebunan untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi instansi terkait,” katanya.
Sunardi menegaskan masyarakat berharap proses tersebut tidak berhenti pada rapat dan pendataan. Pemerintah diminta memastikan status masing-masing bidang tanah berdasarkan dokumen kepemilikan, data pertanahan dan kondisi faktual di lapangan.
“Kami berharap ini menjadi catatan khusus bagi Dinas Perkebunan maupun pemerintah setempat. Yang paling penting, masyarakat mendapatkan kepastian atas lahan yang mereka kuasai dan konflik agraria ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.
Rapat tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah membuka kembali pembahasan mengenai status lahan masyarakat dan keterkaitannya dengan areal perizinan PT DSI. Selanjutnya, pencocokan dokumen, data spasial serta validasi lapangan menjadi penting untuk memastikan status masing-masing bidang lahan.




















