Pekanbaru – Polsek Rumbai Pesisir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap terjadi di kawasan stadion di Kota Pekanbaru. Seorang pria berinisial RN (31) diamankan petugas pada Jumat (23/1/2026) malam di sekitar Stadion Kaharuddin Nasution, Kecamatan Rumbai.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana, S.Psi, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait gerak-gerik mencurigakan pelaku di area stadion.
“Petugas opsnal mendapati pelaku membawa sejumlah kunci kontak sepeda motor. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi stadion di Pekanbaru,” ujar Iptu Dodi, Selasa (27/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu aksi pencurian dilakukan pada Rabu, 24 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di area parkir Stadion Kaharuddin Nasution, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lembah Damai. Saat itu, korban Raden Setia Budi (53) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe setelah memarkir kendaraan dengan kondisi kunci masih tergantung.
“Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp21 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir,” jelasnya.
Setelah mengamankan pelaku, polisi melakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan empat unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan, serta satu unit kendaraan yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi.
“Total, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali. Lima unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti, sementara tiga unit lainnya telah dijual,” kata Iptu Dodi.
Barang bukti yang diamankan di antaranya beberapa unit sepeda motor berbagai merek, termasuk Honda Beat, Yamaha NMax, Honda Supra X, dan Honda Vario. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Rumbai Pesisir guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga masih melakukan pendalaman serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, khususnya memastikan kunci kontak tidak tertinggal,” tutup Iptu Dodi mewakili Kapolsek Rumbai Pesisir.(WF)




















