Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau mempercepat proses legalisasi tambang rakyat melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Kuantan Singingi. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang sekaligus mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan antara Pemerintah Provinsi Riau dan Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Jumat (26/6/2026).
Selain percepatan penerbitan IPR di Kuantan Singingi, pertemuan juga membahas pengembangan sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Indragiri Hulu.
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi D, mengatakan Pemprov Riau mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam melegalkan aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini masih berlangsung secara ilegal.
“Melalui penetapan 34 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi, kami memiliki fondasi yang kuat untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang,” ujar Helmi.
Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten dan kecamatan terkait persyaratan penerbitan IPR agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat.
“Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik sehingga aktivitas pertambangan rakyat benar-benar menjadi kegiatan yang legal, tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Ismon Diando, menjelaskan pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap masyarakat dan pemerintah daerah dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis penerbitan IPR.
“Saat ini kami terus mendampingi proses pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis, mulai dari dokumen lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen reklamasi dan pascatambang. Seluruh tahapan tersebut harus dipenuhi agar penerbitan IPR dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Ismon.
Ia menegaskan, legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada penambang, tetapi juga mempermudah pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
“Melalui penerbitan IPR, aktivitas pertambangan rakyat akan lebih mudah dibina, diawasi, dan diarahkan agar memenuhi kaidah pertambangan yang baik. Dengan demikian, manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengesampingkan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan,” tutupnya.




















