RIAU

Polda Riau Periksa 40 Saksi Kasus Perburuan Gajah di Pelalawan

×

Polda Riau Periksa 40 Saksi Kasus Perburuan Gajah di Pelalawan

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Riau

Pekanbaru, Lintasmata.com – Penyelidikan kasus kematian gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan, Riau, terus bergulir. Hingga kini, Polda Riau telah memeriksa 40 saksi untuk mengungkap dugaan perburuan satwa dilindungi tersebut.

Gajah liar itu ditemukan mati di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Bangkai gajah ditemukan warga pada Senin (2/2/2026) malam dalam kondisi mengenaskan. Sebagian kepala hilang, mulai dari mata, belalai, hingga kedua gadingnya.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Kabid Humas Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, kepolisian memberi atensi serius terhadap kasus ini.

“Polda Riau berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi. Kasus ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Pandra, Kamis (19/2/2026).

BACA JUGA  Pemprov Riau Sokong Imlek 2026, SF Hariyanto Soroti Toleransi

Proses penyelidikan dilakukan bersama Polres Pelalawan dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Penyidik mengedepankan pendekatan scientific crime investigation, termasuk pemeriksaan forensik dan koordinasi dengan BKSDA Provinsi Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, puluhan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur.

“Para saksi terdiri dari petugas keamanan, pegawai di areal konsesi, serta masyarakat sekitar lokasi,” kata Ade.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menelusuri dugaan jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk kemungkinan peredaran gading gajah.

Hasil nekropsi yang dilakukan tim Laboratorium Forensik bersama BKSDA memastikan penyebab kematian satwa tersebut.

“Dugaan kuat, gajah mati akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak,” ungkap Ade.

BACA JUGA  Polantas Cek Perusahaan Angkutan di Pekanbaru pada Ops Keselamatan LK 2026

Temuan itu sekaligus menepis dugaan awal adanya unsur keracunan di sekitar lokasi kejadian. Dari keterangan saksi dan hasil pemeriksaan, penyidik menyebut perkara mulai menunjukkan titik terang.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara memastikan, pengungkapan kasus terus dilakukan secara intensif.

“Kami terus mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.

Polda Riau mengingatkan, perburuan satwa dilindungi merupakan tindak pidana berat. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah perburuan liar dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110.