Pekanbaru, Lintasmata.com – Masyarakat Riau tetap bisa membayar pajak kendaraan selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 H. Tim Pembina Samsat Riau membuka layanan pembayaran secara online selama periode Lebaran.
Warga tidak perlu datang ke kantor Samsat yang tutup. Mereka cukup memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi SIGNAL untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.
Layanan ini berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026 dan dapat diakses selama 24 jam penuh.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Riau, M. Hidayat, mengatakan layanan online ini memudahkan masyarakat, terutama yang sedang mudik.
“Wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan plat BM secara online melalui aplikasi SIGNAL. Layanan ini praktis dan tetap berjalan selama libur Lebaran,” kata Hidayat, Rabu (18/3/2026).
Selain kemudahan layanan, Samsat Riau juga memberikan insentif bagi masyarakat yang membayar pajak selama periode tersebut.
Mereka menyiapkan ratusan hadiah berupa saldo e-wallet, paket data internet, hingga perlindungan asuransi kecelakaan diri dari JRP Insurance.
Program ini menggunakan skema siapa cepat dia dapat. Wajib pajak yang melakukan transaksi lebih awal berpeluang mendapatkan hadiah.
Untuk mengikuti program ini, masyarakat cukup mengisi formulir digital setelah melakukan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL.
Hidayat menegaskan, membayar pajak kendaraan sebelum mudik menjadi bagian penting untuk perjalanan yang aman dan nyaman.
“Dengan pajak kendaraan yang aktif, masyarakat bisa mudik dengan tenang tanpa khawatir saat melintas di pos pengamanan,” ujarnya.
Melalui layanan digital ini, Samsat Riau juga ingin mengurangi antrean di kantor pelayanan setelah libur Lebaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.




















