Pekanbaru, Lintasmata.com – Aksi pencurian kabel instalasi listrik di sebuah rumah di Jalan Abadi, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, berakhir di tangan polisi. Pelaku yang terekam kamera CCTV diamankan warga sebelum dijemput petugas Polsek Rumbai.
Pelaku diketahui bernama Paroi Purnama Siregar alias Roi (35), warga setempat. Ia diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah milik Ruskian (51), Kamis (12/2/2026) malam.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 22.56 WIB. Saat itu, korban sedang menemani istrinya berdagang di Pasar Lima Puluh. Korban yang curiga kemudian memantau kondisi rumah melalui aplikasi CCTV di handphone.
Korban terkejut melihat seorang pria berada di atas plafon rumah dan menggunting kabel instalasi listrik. Menyadari adanya aksi pencurian, korban segera menghubungi saksi Romadan (35), warga yang rumahnya berada tak jauh dari lokasi.
Warga bergerak cepat menuju rumah korban dan berhasil mengamankan pelaku saat masih berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tak lama berselang, korban tiba di lokasi dan mendapati tersangka telah diamankan bersama barang bukti.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 3 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rumbai.
Sekitar pukul 23.30 WIB, piket SPKT Polsek Rumbai menerima laporan masyarakat terkait adanya pelaku pencurian yang telah diamankan warga. Petugas kemudian menuju TKP dan mengamankan tersangka.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa tiga gulungan kabel warna hitam, dua cok sambung, satu tang, serta satu unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif methamphetamine.
Kapolsek Rumbai melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino mengapresiasi respons cepat masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi respon cepat masyarakat yang segera melaporkan kejadian ini. Begitu menerima informasi, personel langsung turun ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Dodi, Selasa (17/2/2026).
Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan.
“Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selama proses pengamanan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan terkendali.





















