Kampar, Lintasmata.com – Bupati Kampar Ahmad Yuzar menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.8.1/KS/SE/97 Tahun 2026 tentang Aktivitas Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kampar sebagai pedoman dalam menjaga suasana Ramadhan agar tetap aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.
Dalam edaran tersebut, masyarakat diimbau menyambut bulan suci Ramadhan dengan penuh keikhlasan serta meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah SWT.
Bupati juga mengajak masyarakat memanfaatkan Ramadhan untuk memperbanyak ibadah seperti shalat berjamaah, tadarus Al-Qur’an, berdzikir, berdoa, serta meningkatkan kegiatan sedekah dan infak.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memakmurkan masjid dan mushalla dengan berbagai kegiatan ibadah, termasuk shalat tarawih, witir, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Kampar juga mengingatkan pemilik toko, kedai, kios, dan tempat usaha agar menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Pemerintah Kabupaten Kampar juga melarang masyarakat menyalakan petasan, mercon, meriam bambu, maupun bunyi-bunyian lain yang dapat mengganggu ketenangan selama bulan Ramadhan.
Selain itu, masyarakat non-muslim juga diimbau untuk saling menghormati pelaksanaan ibadah puasa demi menjaga keharmonisan antar umat beragama.
Bupati Kampar juga meminta para mubalig dan penceramah agama untuk menyampaikan dakwah yang menyejukkan serta menjaga persatuan umat, tanpa menimbulkan perdebatan yang dapat memicu perpecahan.
Pemerintah Kabupaten Kampar berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut sehingga pelaksanaan ibadah Ramadhan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh keberkahan.






















