HUKRIM

Pembobol Warung di Pasar Air Tiris Diringkus, Polisi Kejar Otak Pelaku yang Kabur

×

Pembobol Warung di Pasar Air Tiris Diringkus, Polisi Kejar Otak Pelaku yang Kabur

Sebarkan artikel ini
Pelaku RE diamankan Polsek Kampar terkait kasus pembobolan warung dan pencurian minyak goreng di Pasar Air Tiris, Kecamatan Kampar.

Kampar, Lintasmata.com – Aksi pembobolan warung yang meresahkan pedagang di Pasar Air Tiris, Kecamatan Kampar, akhirnya terkuak. Polsek Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RE (29), sementara satu pelaku utama berinisial CL masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pemilik warung berinisial HY melaporkan kehilangan sejumlah barang dagangan dari tokonya di Jalan Pasar Usang, Kelurahan Air Tiris, Rabu dini hari (25/2/2026).

Sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendapati kondisi warungnya berantakan dan sejumlah barang dagangan raib.

“Barang yang hilang di antaranya lima tabung gas ukuran 3 kilogram, empat papan telur bebek, empat kardus minyak goreng merek Minyak Kita, serta 15 kilogram gula pasir,” jelas Kapolsek, Minggu (8/3/2026).

Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal masuk ke dalam warung sekitar pukul 01.00 WIB dan membawa kabur barang dagangan. Kerugian akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp2.265.000.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin IPDA David Gusmanto langsung melakukan penyelidikan. Polisi sempat mengamankan seorang pria berinisial TK, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, ia tidak terbukti terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

BACA JUGA  Kecelakaan Kerja di IKPP Perawang Renggut Nyawa Operator, SOP Disorot

Pengembangan penyelidikan akhirnya mengarah kepada dua pelaku lain, yakni CL sebagai pelaku utama dan RE sebagai pengedar barang hasil curian.

RE berhasil diamankan pada Jumat (6/3/2026) saat mengantarkan barang hasil curian berupa 12 pcs minyak goreng merek Minyak Kita dari rumah CL di wilayah Seberang Air Tiris.

Dari hasil pemeriksaan, RE mengakui bekerja sama dengan CL dalam menjual barang hasil pencurian. Polisi juga menyita 12 pcs minyak goreng sebagai barang bukti.

Tak hanya sekali beraksi, RE juga mengaku bersama CL telah melakukan pembongkaran di tiga lokasi toko dan kedai harian di Pasar Air Tiris.

Aksi pertama terjadi di Toko Sembako Yandri pada 19 Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp7 juta. Kemudian di Toko Buah Uda pada Desember 2025 dengan kerugian sekitar Rp3 juta. Terakhir di Toko Harian Hendra pada 25 Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp2,3 juta.

Total kerugian dari aksi komplotan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 juta.

BACA JUGA  Gasak Sawit Warga, Dua Pria Desa Alam Panjang Digiring ke Polsek Kampar

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) jo Pasal 477 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 482 KUHP.

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal keras bahwa kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, termasuk aksi pembongkaran kedai harian di Pasar Air Tiris yang marak belakangan ini,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sementara itu, seorang warga Kecamatan Kampar bernama Agus menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Polsek Kampar dalam mengungkap kasus tersebut.

“Luar biasa Polsek Kampar. Atas nama masyarakat, saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolsek AKP Asdisyah Mursyid dan jajaran yang cepat mengungkap kasus pembongkaran warung di Air Tiris. Bravo Polsek Kampar,” ujarnya.

Saat ini pelaku RE bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pelaku utama CL yang masih buron.