Pekanbaru, Lintasmata.com – Dua pengedar narkoba berinisial AR (34) dan AA (34) ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau saat hendak mengedarkan sabu di Pekanbaru. Polisi menggagalkan peredaran narkotika seberat 673,4 gram yang diduga akan diedarkan saat momen Lebaran.
Petugas menangkap kedua tersangka di sebuah rumah di Jalan Sungai Kampar, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Senin (16/3/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Tim menerima informasi dari masyarakat, lalu langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” ujar Putu.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan AR dan AA yang berada di dalam rumah. Polisi kemudian menggeledah lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti sabu.
“Tim menemukan tas hitam berisi 6 paket besar dan 3 paket sedang sabu, serta satu unit timbangan di dalam kamar,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menyita satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di kamar salah satu tersangka.
Polisi membawa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan.
Putu menyebut, sabu tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan saat Lebaran.
“Diduga barang ini akan diedarkan saat Lebaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.




















