PEKANBARU

Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara

×

Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

Pekanbaru, Lintasmata.com – Polisi menetapkan pria berinisial R (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswi di lingkungan UIN Suska Riau. Tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di lantai dua Fakultas Hukum dan Syariah UIN Suska Riau, Kamis (26/2/2026) pagi. Korban, Faradhila Ayu Pramesi (23), mengalami luka di bagian kepala dan lengan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan tersangka telah diamankan dan resmi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Dana Infak Rp3 Miliar Disalurkan ke Proyek Polda, Baznas Riau Disorot

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan berjalan, termasuk pendalaman motif dan pengumpulan alat bukti,” ujar Pandra.

Menurutnya, antara korban dan tersangka diketahui saling mengenal. Namun, penyidik masih mendalami pemicu terjadinya aksi kekerasan tersebut.

Saat kejadian, situasi di lokasi sempat menjadi perhatian mahasiswa dan pihak keamanan kampus sebelum akhirnya tersangka diamankan.

Korban langsung mendapatkan pertolongan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Setelah menjalani penanganan awal, korban direncanakan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk perawatan lanjutan.

Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 469 dalam perkara ini. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA  Marjani Gugat KPK Rp11 Miliar, Nilai Penetapan Tersangka Tak Berdasar ‎

Selain proses pidana, tersangka juga berpotensi menghadapi sanksi administratif dari pihak kampus sesuai aturan akademik yang berlaku.

“Kasus ini ditangani secara profesional. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum,” tutup Pandra.