Kampar, Lintasmata.com – Tim Opsnal Polsek Siak Hulu menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Pelaku berinisial AM (32) diamankan polisi saat petugas melakukan patroli di Dusun Kampung Baru pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu Hendra Setiawan mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Kepau Jaya,” ujar Hendra, Kamis (12/62026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Siak Hulu langsung melakukan penyelidikan sambil melaksanakan patroli di lokasi yang dimaksud.
Saat berada di Dusun Kampung Baru, petugas mencurigai seorang pria yang berada di halaman rumah warga.
Polisi kemudian langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,18 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu pack plastik klip bening serta satu unit telepon genggam yang ditemukan di saku pelaku.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” jelas Hendra.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




















