Kampar, Lintasmata.com – Polisi menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di area kebun kelapa sawit, Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku berinisial RA (30), warga setempat, ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di lokasi tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima informasi.
“Anggota melakukan pengintaian di lokasi yang dilaporkan dan berhasil mengamankan pelaku di kebun sawit,” ujar Aulia, Minggu (29/3/2026).
Saat penangkapan, polisi langsung menggeledah tubuh dan barang bawaan pelaku. Petugas menemukan sebuah tas yang berisi kotak rokok, di dalamnya terdapat empat paket sabu dengan berat sekitar 2 gram.
Pelaku tidak berkutik dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku menjual sabu tersebut di wilayah sekitar.
Dari hasil interogasi, RA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial GO yang berdomisili di Dusun Kampung Panjang, Desa Koto Perambahan.
Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Tambang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok barang haram tersebut.




















