Pekanbaru, Lintasmata.com – Belasan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (4/5/2026). Mereka mendesak dugaan pelanggaran oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri Siak segera diperiksa.
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau, Sunardi, dalam orasinya menegaskan pihaknya menemukan dugaan permintaan uang melalui sambungan telepon kepada anak seorang tersangka kasus korupsi.
“Kami meminta klarifikasi Kejati Riau terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp2,5 miliar melalui telepon kepada anak tersangka dalam perkara kredit KUPEDES di BRI Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam. Jika benar, ini harus diperiksa karena berpotensi melanggar aturan dan mengarah pada penyalahgunaan wewenang,” tegas Sunardi.
Sunardi menyebut, tindakan meminta uang kepada pihak yang berkaitan dengan tersangka, apalagi di luar mekanisme hukum, patut diduga sebagai bentuk intimidasi atau pemerasan. Ia meminta Kejati Riau turun tangan memastikan ada tidaknya pelanggaran etik maupun pidana.
Selain itu, LSM Perisai juga meminta Kejati Riau menindak tegas segala bentuk intimidasi dan pengancaman yang menghilangkan hak seseorang untuk melakukan pembelaan diri.
Dalam aksinya, massa turut menyampaikan lima tuntutan lain, mulai dari dukungan pemberantasan korupsi, desakan penertiban perusahaan sawit ilegal di Kabupaten Siak, hingga laporan dugaan penguasaan aset negara oleh oknum perusahaan yang disebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Aspirasi massa diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, bersama Asisten Intelijen Kejati Riau, Oktafian Syah Effendi, di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Oktafian menegaskan pihaknya membuka ruang bagi pelapor untuk menyampaikan bukti.
“Jika ada bukti terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Siak, silakan disampaikan ke kami. Akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Oktafian.



















