Pekanbaru – Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 16 kasus selama periode Juni hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 24 tersangka yang terdiri atas pengedar dan kurir. Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan bernilai Rp69,7 miliar.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Selasa (29/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika internasional. Menurutnya, barang haram itu diduga masuk ke Indonesia melalui negara tetangga dan akan diedarkan ke sejumlah daerah.
“Ini merupakan jaringan internasional. Narkotika tersebut berasal dari negara tetangga dan rencananya akan diedarkan di Pekanbaru, Kalimantan Timur, Palu, serta Jakarta,” ujar Hengki.
Ia menambahkan, pengungkapan selama dua bulan terakhir menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang melibatkan jaringan lintas negara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 25.710,87 gram sabu (25,71 kilogram), 57.115 butir ekstasi, 447,97 gram serbuk ekstasi, 345,37 gram ganja, 1.281 buah etomidate, dan 7.270 butir Happy Five.
Menurut Putu, seluruh barang bukti telah lebih dahulu menjalani pengujian di laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan memastikan seluruh barang bukti tersebut merupakan narkotika.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah melalui pengujian laboratorium dan dipastikan merupakan narkotika,” kata Putu.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur zat kimia, ekstasi dan serbuk ekstasi dihancurkan menggunakan blender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Polda Riau menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang menjadikan wilayah Riau sebagai salah satu jalur masuk narkotika ke Indonesia.




















