RIAU

Empat Debt Collector Ditangkap, Polisi Sita Fortuner Milik Debitur

×

Empat Debt Collector Ditangkap, Polisi Sita Fortuner Milik Debitur

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah (Tengah).

Pekanbaru, Lintasmata.com – Aksi brutal kelompok debt collector yang sempat viral di Pekanbaru, Riau, berujung penangkapan.

Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan empat dari tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan perampasan kendaraan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menyebut penindakan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi atas kejadian pada Sabtu (25/4/2026).

“Empat pelaku sudah diamankan. Tiga lainnya masih kami buru,” tegasnya, Minggu (26/4/2026).

Kasus pertama terjadi di area parkir Hotel Parma Pekanbaru, Jalan Paus. Sejumlah debt collector diduga merampas satu unit mobil milik debitur secara paksa.

BACA JUGA  DJP Riau Audiensi dengan Gubernur, Targetkan Penerimaan Pajak 2026 Rp 22,16 T

Polisi menyebut kendaraan tersebut belum berstatus write off, namun tetap ditarik dan dibawa ke gudang perusahaan pembiayaan. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal perampasan.

Kasus kedua terjadi di Kedai Kopi 72, Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Insiden bermula saat korban mencoba memediasi penarikan kendaraan, namun situasi berubah menjadi kekerasan.

Korban berinisial SM mengalami luka di bagian kepala akibat pengeroyokan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

Tim opsnal bergerak cepat melakukan pengejaran di sejumlah titik. Empat pelaku berhasil diamankan di wilayah Bukit Raya, Jalan Sigunggung, serta Jalan Garuda Sakti.

BACA JUGA  Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Diberhentikan, Diduga Terkait Praktik Tangkap Lepas

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner milik debitur sebagai barang bukti.

Korban telah menjalani visum untuk kepentingan penyidikan. Polisi memastikan proses hukum terus berjalan dan pengembangan kasus masih dilakukan untuk menangkap pelaku lain.

Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur melalui layanan 110.

Polisi juga menegaskan perusahaan pembiayaan dan debt collector wajib menjalankan penagihan sesuai aturan hukum dan dilarang melakukan tindakan kekerasan.

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777