HUKRIMRIAU

Berkat Laporan ke Call Center 110, Polda Riau Gagalkan Peredaran Empat Bungkus Besar Ganja di Pekanbaru

×

Berkat Laporan ke Call Center 110, Polda Riau Gagalkan Peredaran Empat Bungkus Besar Ganja di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Tersangka BJ (49) bersama barang bukti empat bungkus besar narkotika jenis ganja yang diamankan Ditresnarkoba Polda Riau di Pekanbaru.

Pekanbaru, Lintasmata.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Pekanbaru. Seorang pria berinisial BJ (49) diamankan setelah diduga hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Naga Sakti, dekat Stadion Utama Riau, Selasa (27/1).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berhenti di sebuah warung pinggir jalan.

BACA JUGA  BMKG Prediksi Hujan Guyur Sebagian Besar Riau Hari Ini, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

“Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar,” ujar Kombes Putu, Rabu (28/1).

Hasil penggeledahan menemukan satu kardus mi instan yang di dalamnya berisi empat bungkus besar ganja yang dibungkus lakban cokelat. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam milik tersangka.

“Tersangka dan seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal dan tujuan peredaran ganja tersebut.

BACA JUGA  Pembobol Warung di Pasar Air Tiris Diringkus, Polisi Kejar Otak Pelaku yang Kabur

Kombes Putu menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat. Setiap informasi yang masuk melalui Call Center 110 akan kami tindaklanjuti dengan cepat. Identitas pelapor kami jamin aman,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.