Kuansing, Lintasmata.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang diduga digunakan untuk memasok aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HC (54), warga Kecamatan Pangean.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Pangean pada Kamis (9/4/2026) pagi.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV langsung bergerak melakukan penyelidikan di kawasan Jembatan Tepian Rajo, Desa Pulau Tonga.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku sedang memindahkan solar di area belakang rumah.
“Tim menemukan pelaku sedang memindahkan BBM saat dilakukan penindakan,” ujar Ade, Jumat (10/4/2026).
Dari lokasi, polisi mengamankan puluhan jerigen berisi solar serta satu unit mesin hisap yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi terkait pengangkutan maupun niaga BBM subsidi.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu unit mobil pikap, sekitar 1.200 liter solar, terdiri dari 300 liter dalam tangki modifikasi dan 900 liter dalam jerigen, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti diamankan di Polsek Pangean.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian mengungkapkan, pelaku diduga membeli BBM subsidi dari SPBU, lalu menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Menurutnya, solar tersebut diduga dipasok untuk kebutuhan operasional tambang emas ilegal di wilayah Kuansing.
“Pelaku membeli dengan harga subsidi, kemudian menjual kembali untuk memperoleh keuntungan,” jelas Teddy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, junto ketentuan dalam KUHP.
Polda Riau menegaskan akan terus menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.




















