Pekanbaru, Lintasmata.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menertibkan kendaraan angkutan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026. Penertiban dilakukan di Jalan Riau Ujung, tepatnya di Bundaran Tugu Celengan, Kota Pekanbaru, Jumat (6/2/2026).
Operasi yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Indra Sakti dan didampingi Kasatgas Banops Kompol Nursyafniati. Kegiatan ini melibatkan petugas gabungan dari BPTD dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau.
Petugas memeriksa kendaraan angkutan yang diduga mengalami over dimension dan over loading (ODOL). Pemeriksaan dilakukan melalui pengukuran fisik kendaraan, pendataan pelanggaran ODOL, pengecekan surat-surat kendaraan dan pengemudi, serta pemeriksaan teknis seperti rem, lampu, dan kondisi ban.
Selain pemeriksaan kendaraan, petugas juga mengecek kesehatan pengemudi dan membagikan vitamin sebagai upaya menjaga kebugaran sopir selama berkendara.
Terhadap pelanggaran yang ditemukan, petugas memberikan sanksi berupa tilang dan teguran. Dari hasil operasi, Ditlantas Polda Riau mencatat lima pelanggaran tilang dan 20 teguran.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau KBP Jeki Rahmat Mustika mengatakan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 menjadi langkah awal menjelang Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026. Operasi ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mencegah peredaran kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan.
“Melalui kegiatan ini, kami mendorong terwujudnya Indonesia Zero Kendaraan Over Dimension dan Over Loading pada 2027 serta menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di Riau,” kata Jeki.
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 akan terus digelar secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.





















