Pekanbaru, Lintasmata.com – Rokok murah yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan ditemukan beredar bebas di sejumlah wilayah di Riau. Produk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) itu diduga menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang memiliki tarif cukai lebih rendah.
Temuan tersebut didapati tim liputan lintasmata.com di lapangan. Rokok itu ditemukan dijual bebas di warung hingga kedai kecil di Pekanbaru dan sejumlah daerah lainnya di Riau.
Peredaran rokok berpita cukai yang diduga tidak sesuai kategori itu memunculkan sorotan terhadap pengawasan Bea Cukai di wilayah Riau. Sebab, produk tersebut disebut telah lama beredar dan mudah ditemukan di pasaran.
Jika praktik tersebut terjadi secara luas, negara berpotensi mengalami kerugian besar dari selisih tarif cukai antara SKM dan SKT. Nilainya disebut bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah tergantung jumlah distribusi dan lama peredaran produk di pasaran.
Kepala Seksi Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Obernard Purba mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.
“Kami berterima kasih telah menyampaikan informasi dan untuk terkait adanya pita cukai yang tidak sesuai peruntukan akan kami lakukan pengecekan dan sampaikan ke pengawas,” ujar Obernard, Kamis (21/5/2026).
Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait keabsahan pita cukai yang digunakan pada rokok tersebut maupun langkah penindakan yang dilakukan.
Obernard juga menyampaikan pihaknya masih menunggu persetujuan pimpinan untuk memberikan keterangan lanjutan.
“Sementara untuk terkait konfirmasi kepimpinan nanti akan kabari setelah dapat persetujuan pimpinan,” katanya.
Sementara itu, seorang warga Pekanbaru, Syahriyal mengaku heran rokok tersebut bisa dijual bebas di banyak tempat.
“Kalau memang bermasalah harusnya cepat ditindak. Ini barangnya mudah dicari di warung-warung, jadi masyarakat juga bingung sebenarnya legal atau tidak,” ujarnya.
Temuan di lapangan menunjukkan rokok tersebut dijual secara terbuka dan mudah ditemukan masyarakat. Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait pengawasan distribusi dan penggunaan pita cukai rokok di wilayah Riau.
Selain dugaan penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukan, belum ada kepastian apakah pita cukai yang digunakan merupakan pita resmi atau diduga palsu.



















