Siak, Lintasmata.com – Tim Fasilitasi Konflik Pertanahan (TFKP) Pemerintah Kabupaten Siak mulai melakukan pengukuran lahan kebun sawit milik masyarakat yang bersengketa dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kecamatan Dayun, Kamis (21/5/2026).
Pengukuran dilakukan menggunakan alat global positioning system (GPS) guna menentukan titik koordinat lahan yang selama ini diklaim masyarakat masuk dalam penguasaan perusahaan.
Pada hari pertama, tim turun ke sejumlah lokasi kebun milik warga dan kelompok tani di Kecamatan Dayun. Di antaranya lahan milik Abdul Gafur, Kelompok Jaya Mesra, Kelompok H Dasrin Nasution, Kelompok Bahasin, serta beberapa masyarakat lainnya.
Namun proses pengukuran belum rampung karena masih banyak pemilik lahan yang belum hadir. Tim dijadwalkan melanjutkan pengukuran pada Jumat (22/5/2026).
Setelah menyelesaikan pengukuran di Dayun, tim akan bergerak ke Kecamatan Mempura dan Kecamatan Koto Gasip untuk mendata lahan masyarakat yang juga masuk dalam konflik dengan PT DSI.
Sebelum tim turun ke lapangan, Bupati Siak Afni Z telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Direktur PT DSI melalui surat tertanggal 18 Mei 2026.
Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, mengapresiasi langkah Pemkab Siak yang mulai memetakan penyelesaian konflik lahan melalui tahapan inventarisasi, verifikasi, dan validasi (inverval) sejak Senin (18/5/2026).
Menurutnya, persoalan konflik lahan antara masyarakat dan PT DSI sudah berlangsung terlalu lama tanpa penyelesaian yang jelas.
“Masalah plasma yang tidak sesuai MoU juga menjadi persoalan serius. Semua masalah antara PT DSI dan masyarakat ini memang harus segera menemukan titik temu dan skema penyelesaian yang jelas,” kata Sujarwo.
Ia menegaskan DPRD mendukung penuh langkah pemerintah daerah untuk menuntaskan konflik agraria tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Setdakab Siak, Asrafli, mengatakan pemerintah saat ini fokus menghimpun data penguasaan lahan dari masyarakat.
“Kami meminta masyarakat memberikan data terkait subjek, objek lahan, luas garapan, bukti penguasaan, hingga historis penguasaan tanah,” ujar Asrafli.
Data tersebut nantinya akan dikelompokkan untuk menentukan langkah lanjutan penyelesaian. Termasuk kemungkinan masuk dalam program legalisasi maupun pendaftaran tanah.
Ia menegaskan tujuan utama proses inverval ialah memberikan kepastian hukum terhadap lahan garapan masyarakat yang selama ini masih bersengketa dengan perusahaan.
“Intinya bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahannya sendiri. Karena hari ini ada klaim antara perusahaan dan masyarakat, maka persoalan ini akan diselesaikan bersama melalui program ini,” katanya.
Pemkab Siak juga menyiapkan tiga opsi kebijakan terhadap izin usaha perkebunan PT DSI. Opsi tersebut meliputi pencabutan izin, pembekuan izin, hingga pengurangan luas izin usaha perkebunan perusahaan.
“Seluruh perizinan perkebunan bisa dilakukan perbaikan dalam bentuk pencabutan izin, pembekuan izin, atau pengurangan luas izin usaha perkebunan,” tegas Asrafli.
Meski begitu, pemerintah daerah belum mengambil keputusan akhir. Hasil inventarisasi dan pengukuran lapangan akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati Siak sebelum menentukan langkah terhadap PT DSI.
Di sisi lain, sejumlah petani sawit yang mengaku lahannya dikuasai perusahaan mulai bersiap mengambil kembali kebun mereka setelah proses pengukuran selesai dilakukan pemerintah.










