Pekanbaru, Lintasmata.com – Polda Riau terus menggencarkan pemberantasan narkoba. Sepanjang Januari hingga April 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap 1.066 kasus dengan total 1.471 tersangka diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menegaskan capaian tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Riau.
“Dari Januari hingga April 2026, kami mengungkap 1.066 laporan polisi dengan 1.471 tersangka. Ini menunjukkan penindakan dilakukan secara konsisten dan masif,” ujar Putu, Rabu (6/5/2026).
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar mencapai 213.595,3 gram atau sekitar 213,5 kilogram. Barang bukti terdiri dari berbagai jenis narkotika seperti sabu, ganja, ekstasi, happy five, heroin, ketamin, etomidate, hingga alprazolam.
Putu menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat serta sinergi antarpenegak hukum dalam memutus jaringan peredaran narkoba.
“Narkotika masih menjadi ancaman serius. Kami tidak akan berhenti, baik menindak pengguna maupun memburu jaringan pengedar hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 lalu, Polda Riau mengungkap 2.506 kasus dengan 3.643 tersangka serta menyita barang bukti mencapai 1,02 ton.
Ke depan, Polda Riau akan terus memperkuat strategi pemberantasan melalui pendekatan preventif dan represif guna menekan angka penyalahgunaan narkoba.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.



















