Pekanbaru, Lintasmata.com – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Riau, Ginda Burnama mendukung langkah Ditreskrimsus Polda Riau yang menetapkan perusahaan kelapa sawit PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan.
Menurut Ginda, langkah hukum terhadap korporasi yang diduga melanggar aturan lingkungan dan perizinan harus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan di Provinsi Riau.
“Tentu apa yang dilakukan Polda terhadap korporasi yang tidak sesuai dalam perizinannya dan menyalahi aturan menjadi warning ke depannya bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Riau. Tentu kita mendukung langkah hari ini,” ujar Ginda Burnama.
Ia mengatakan Komisi II DPRD Riau sejak awal telah melakukan pengawasan terhadap persoalan perizinan kawasan dan peruntukan perusahaan agar sesuai aturan lingkungan hidup serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Komisi II sudah melakukan langkah-langkah dari awal terhadap perizinan kawasan dan peruntukan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Riau. Baik secara aturan lingkungan hidup maupun kesesuaian dengan RTRW yang ada,” katanya, Kamis (21/5/2026).
Ginda menegaskan DPRD Riau terus mendorong dinas terkait memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai aturan tanpa menghambat investasi di daerah.
“Dengan terjadinya hal ini, Komisi II terus mendorong dinas terkait untuk benar-benar memastikan semuanya sudah sesuai aturan dan peruntukan. Namun tentu tidak menghambat investasi yang ada di Provinsi Riau ke depannya,” tutupnya.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih empat bulan menggunakan metode scientific investigation atau investigasi ilmiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyebut penyidik memeriksa 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli lingkungan hidup, sumber daya air, kehutanan, kerusakan tanah hingga ahli hukum pidana.
Selain itu, polisi juga mengamankan 33 barang bukti dokumen berupa izin usaha perkebunan (IUP), dokumen AMDAL, akta perusahaan dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan tanaman kelapa sawit milik perusahaan berada hanya sekitar dua hingga lima meter dari bibir Sungai Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Padahal, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 mengatur jarak minimal sempadan sungai kecil mencapai 50 meter dari bibir sungai.
Selain dugaan pelanggaran sempadan sungai, polisi juga menemukan area perkebunan yang dipersoalkan berada di kawasan hutan dengan luas sekitar 29 ribu hektare.
PT Musim Mas dijerat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.



















