Pekanbaru, Lintasmata.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendukung pengembangan dua proyek pengolahan sampah menjadi energi di Pekanbaru, Riau. Proyek tersebut mencakup teknologi methane capture dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL).
Dukungan ini disampaikan saat Hanif meninjau TPA II Muara Fajar, Sabtu (25/4/2026). Ia menilai langkah awal Pemko Pekanbaru dalam menata sistem pengelolaan sampah sudah menunjukkan perubahan.
Hanif menegaskan, teknologi penangkapan gas metana mampu memberi manfaat ganda. Selain mengurangi volume gas berbahaya, langkah ini juga menekan dampak pemanasan global yang jauh lebih besar dibanding karbon dioksida.
Pemerintah pusat juga mendorong penghentian praktik open dumping di seluruh daerah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mewajibkan pengelolaan sampah sesuai standar lingkungan.
Menurutnya, pengelolaan TPA harus mengikuti tata kelola yang ketat. Kementerian Lingkungan Hidup siap memfasilitasi kebutuhan teknis Pemko Pekanbaru agar proses berjalan cepat dan tepat.
Selain itu, pemerintah meminta percepatan pembukaan sel baru di TPA Muara Fajar. Proses ini harus berjalan paralel dengan penyusunan dokumen lingkungan yang kini masih berlangsung.
Koordinasi lintas kementerian juga diperkuat, termasuk dengan Kementerian Pekerjaan Umum guna mendukung pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah.
Hanif turut menyoroti pentingnya pembangunan waste station sebagai bagian dari sistem modern. Ia meminta fasilitas tersebut segera diperluas untuk mengejar target nasional pengolahan sampah.
Di sisi lain, ia menekankan peran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumber. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan pemilahan sebagai langkah dasar.
“Tanpa pemilahan, persoalan sampah tidak akan selesai,” tegasnya.
Saat ini, Pemko Pekanbaru menyiapkan dua proyek strategis, yakni methane capture dan PSEL. Kedua program ini membutuhkan pasokan sampah terpilah agar dapat beroperasi optimal dan berkelanjutan.






















