Pekanbaru, Lintasmata.com – Pemerintah Provinsi Riau menyiapkan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak melaporkan pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sanksi tersebut disiapkan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan pegawai di lingkungan Pemprov Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan masih ada sejumlah pegawai yang belum memenuhi kewajiban pelaporan pajak dan LHKPN. Ia menilai kondisi ini menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan.
“Saya menerima laporan dari Inspektorat bahwa masih ada pegawai yang belum melaporkan LHKPN dan pajak. Ini soal ketaatan, dan ke depan akan kami siapkan sanksi tegas,” kata SF Hariyanto di Kantor Gubernur Riau, Senin (30/3/2026).
Ia menegaskan kepatuhan terhadap pelaporan pajak dan LHKPN merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas terhadap ASN yang tidak mematuhi aturan.
Salah satu sanksi yang sedang disiapkan adalah penahanan gaji bagi ASN yang tidak melaporkan kewajiban tersebut sesuai ketentuan.
“Saya minta seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau, 100 persen harus melaporkan LHKPN dan pajak,” tegasnya.
Selain menyoroti kepatuhan administrasi, SF Hariyanto juga mengingatkan ASN untuk menjaga sikap dan perilaku sebagai aparatur pemerintah. Ia menilai citra ASN sangat ditentukan oleh kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Ia menyampaikan pesan tersebut saat memimpin apel pagi sekaligus kegiatan halal bihalal Idulfitri 1447 Hijriah di halaman Kantor Gubernur Riau. Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi antarpegawai setelah masa libur dan kebijakan kerja dari rumah saat Lebaran.
Pemerintah Provinsi Riau berharap seluruh ASN meningkatkan disiplin kerja, menjaga integritas, serta mematuhi aturan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.




















