Pekanbaru, Lintasmata.com – Sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru berlangsung tegang, Rabu (4/4/2026). Tiga orang saksi yang dihadirkan oleh pemohon sempat kena mental karena ditolak kesaksiannya oleh Jaksa.
Kuasa hukum penggugat, Lewiaro Laia, SH MH membenarkan bahwa saksinya mendapat pertayaan dengan nada tinggi dari Jaksa.
“Saksi kami ada tiga orang yakni Senes, Sunarto dan Maryono yang kami hadirkan karena lebih mengetahui perjanjian antara pihak bank dengan KUD BM. Ketika saksi Sunarto berbicara, ada nada tinggi dari Jaksa bahkan Jaksa menyuruh saya diam. Dan saya menyampaikan bahwa ini adalah pengadilan,” ujar Laia.
Atas Nada tinggi yang dilontarkan Jaksa ke saksi, Laia menyampaikan keberatan kepada hakim. “Akhirnya hakim menyampaikan bahwa, ini bukan perkara pokok tapi masih praperadilan. Saksi kami merasa tertekan dan agak down,” ungkapnya.
Lanjut Laia, menurut keterangan saksi, Kelompok Tani (Poktan) Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) tidak pernah mengajukan pinjaman kepada bank. Tetapi yang mengajukan permohonan itu adalah KUD Bina Mulya (BM).
“Bendahara Poktan MSKB tidak pernah menerima uang dari pihak bank ke kelompok Tani. Saya merasa heran kenapa ketua , sekretaris dan pengawas poktan MSKB jadi tersangka,” jelasnya.
Laia menilai, objek perkara yang diusut Jaksa tidak pada tempatnya. “Kok orang lain yang mengajukan permohonan ke bank, tapi ketua, sekretaris dan pengawas kelompok tani menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Ini tidak ada unsur tidak pidana korupsi, perkara ini adalah perdata. Kami menduga ada kriminalisasi disini,” tegasnya.
Dia menyampaikan, jika pihak bank merasa dirugikan, bank bisa menyita kebun seluas 218 hektare tersebut untuk menutup kerugiannya.
Sementara itu, dua dari tiga saksi yang dihadirkan yakni Sunarto dan Maryono membenarkan bahwa dirinya mendapat pertanyaan dengan nada keras dari Jaksa.
“Jaksa bilang keberatan dengan kesaksian saya, karena kesaksian saya sesuai data. Saya dibentak-bentak di persidangan, saya ngomong apa adanya sesuai dengan data. Saya down lah, seolah-olah dia tidak terima Jaksa itu,” ungkapnya.
Seusai sidang, Sunarto menyebut dirinya merasa ditekan oleh Jaksa. “Awas kamu, kamu disebut memberikan keterangan palsu. Saya jawab apa adanya sesuai dengan data,” bebernya.
Saksi lainnya, Maryono mengaku juga ditanya dengan nada tinggi oleh Jaksa di luar sidang. “Waktu jalan keluar dia bilang jangan memberikan keterangan palsu pak. Saya jawab semua berdasarkan data akurat dan otentik,” ungkapnya.
Diketahui, sidang praperadilan ini digelar untuk menguji dah atau tidaknya penetapan status tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Agenda sidang yakni menghadirkan saksi dari pemohon yakni anggota Kelompok Tani (Poktan) Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB).
Terkait tegangnya suasana persidangan praperadilan ini, Humas PN Pekanbaru, Jonson Prancis membantah hal itu.
“Biasalah, pengacara menanya saksi, menurut Jaksa itu sudah masuk kepada pokok perkara. Mengingatkan, jadi agak, ya menurut pengacara mungkin masih wajar. Ndak jadi ini lah, biasa lah yang itu, saling membuktikan,” jelasnya.





















